MAKALAH
TUGAS ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Disusun oleh:
1. Angki Mardiansyah (18123593)
2. Dendy Darmawan (18123058)
3. Lukman Nurhakim (18123518)
4. Dea Mulya Pradana (18123069)
5. Irna Indrianti Octaviana (18123146)
6. Hani Sulasmi (18123752)
Jurusan Manajemen Informatika
Bina Sarana Informatika
Bogor
2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT sehingga penyusunan makalah ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Selain itu kami ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada dosen mata kuliah ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI atas bimbingan dan motivasinya.
ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI & KOMUNIKASI adalah mata kuliah yang sangat perlu dikembangkan dan di pahami mengingat begitu besar peranannya dalam pendidikan, khususnya pada bidang IT dengan kode etik nya dan permasalahan nya terutama masalah yg kami bahas kejahatan elektronik di dunia maya yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini tentang cyber crime
Penulis menyadari akan kekurangan dalam penyusunan makalah ini. Karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari semua pihak demi kesempurnaan makalah ini.
INFRINGEMENTS OF PRIVACY
Ø nfringements oIf Privacy
Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Ø Faktor Penyebab Infringements of Privacy
1. Kesadaran hukum :
Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam merespon aktivitascyber crime masih dirasa kurang Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan (lack of information) masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime. Lack of information ini menyebabkan upaya penanggulangan cyber crime mengalami kendala, yaitu kendala yang berkenaan dengan penataan hukum dan proses pengawasan (controlling) masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. Mengenai kendala yakni proses penaatan terhadap hukum, jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka baik secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu pola penataan. Pola penataan ini dapat berdasarkan karena ketakutan akan ancaman pidana yang dikenakan bila melakukan perbuatan cyber crime atau pola penaatan ini tumbuh atas kesadaran mereka sendiri sebagai masyarakat hukum. Melalui pemahaman yang komprehensif mengenai cyber crime, menimbulkan peran masyarakat dalam upaya pengawasan, ketika masyarakat mengalami lack of information, peran mereka akan menjadi mandul.
2.Faktor Keamanan:
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
Saat pelaku sedang melakukan tindak pidana sangat jarang orang luar mengetahuinya. Disamping itu, apabila pelaku telah melakukan tindak pidana,maka dengan mudah pelaku dapat menghapus semua jejak kejahatan yang telah dilakukan mengingat internet menyediakan fasilitas untuk menghapuskan data yang ada. Akibatnya pada saat pelaku tertangkap sukar bagi aparat penegak hukum untuk menemukan bukti-bukti kejahatan.
3. Faktor Penegak Hukum :
Masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami, kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit. Aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet. Perlu diketahui, dengan teknologi yang sedemikian canggih, memungkinkan kejahatan dilakukan disatu daerah.
4. Faktor Ketiadaan Undang-undang :
Perubahan - perubahan sosial dan perubahan - perubahan hukum tidak selalu berlangsung bersama-sama, artinya pada keadaan - keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dari masyarakat.Sampai saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki perangkat perundang-undangan yang mengatur tentang cyber crime belum juga terwujud. Cyber crime memang sulit untuk dinyatakan atau dikategorikan sebagai tindak pidana karena terbentur oleh asas legalitas. Untuk melakukan upaya penegakan hukum terhadap pelaku cyber crime, asas ini cenderung membatasi penegak hukum di Indonesia untuk melakukan penyelidikan ataupun penyidikan guna mengungkap perbuatan tersebut karena suatu aturan undang-undang yang mengatur cyber crime belum tersedia. Asas legalitas ini tidak memperbolehkan adanya suatu analogi untuk menentukan perbuatan pidana. Meskipun penerapan asas legalitas ini tidak boleh disimpangi, tetapi pada prakteknya asas ini tidak diterapkan secara tedas atau diperkenankan untuk terdapat pengecualian.
Ø Contoh Kasus
v Video mesum Ariel dan Luna maya, dan gambar – gambar porno para artis dan masyarakat umum. Kasus tersebut termasuk ke dalam jenis Infringements of Privacy, karena kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Motifnya termasuk kejahatan abu-abu dengan sasaran kejahatannya menyerang hak milik orang lain (Againts Property). Modus dari kejahatan ini adalah pencemaran nama baik
v Membobol nomor rekening nasabah suatu bank dan berhasil mengambil uang nasabah, sehingga uang nasabah berkurang tanpa pernah melakukan transaksi. Penjahat menggunakan teknik yang disebut "phishing", yaitu usaha untuk mendapatkan suatu informasi penting dan rahasia secara tidak sah, seperti user ID, password, PIN, informasi rekening bank atau informasi rahasia yang lain. Menggunakan alamat email palsu sehingga pengguna internet terpancing menerima keabsahan email websites yang mengaku dari suatu Bank yang mengarahkan Anda untuk memasukkan nomor rekening, password dan nomor kartu kredit kemudian informasi Anda akan direkam untuk kemudian dilakukan tindak kejahatan yang tidak diinginkan.
Ø Solusi Infringements of Policy
1. Menjaga dokumen Anda terkunci. Jangan membuatnya mudah bagi orang lain untuk berjalan pergi dengan buku cek Anda, beberapa file penting Anda. Beberapa pencuri identitas mengatakan bahwa kelas menengah merupakan target terbaik, karena mereka kurang memperhatikan keuangan mereka dibandingkan orang kaya.
2. Memeriksa laporan kartu kredit Anda dua kali setahun atau lebih.
3. Makalah dan dokumen yang mencakup informasi keuangan pribadi atau nomor jaminan sosial Anda harus dimusnahkan sebelum dibuang ke tempat sampah, menggunakan “Shredder Paper”.
4. Sama seperti kartu kredit, kartu ATM Anda dapat digunakan tanpa meninjau di nomor identifikasi pribadi. Bank-bank Anda tidak akan terus bertanggung jawab untuk penipuan menggunakan kartu VISA atau MasterCard logo tapi pencuri dapat dengan cepat mengosongkan rekening bank anda.
5. Jangan mudah memberikan informasi atau meminjamkan barang yang sifatnya terlalu pribadi kepada orang lain
PEMBAHASAN
A. Privasi menurut para tokoh.
• Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri.
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
[Craig van Slyke dan France Bélanger]
• Hak dari masing-masing individu untuk menentukan sendiri kapan, bagaimana, dan untuk apa penggunaan informasi mengenai mereka dalam hal berhubungan dengan individu lain.
[Alan Westin]
[Alan Westin]
B. Pengertian Privasi.
Kerahasiaan pribadi (Bahasa Inggris: privacy) adalah kemampuan satu atau sekelompok individu untuk mempertahankan kehidupan dan urusan personalnya dari publik, atau untuk mengontrol arus informasi mengenai diri mereka. Privasi kadang dihubungkan dengan anonimitas walaupun anonimitas terutama lebih dihargai oleh orang yang dikenal publik. Privasi dapat dianggap sebagai suatu aspek dari keamanan.
Hak pelanggaran privasi oleh pemerintah, perusahaan, atau individual menjadi bagian di dalam hukum di banyak negara, dan kadang, konstitusi atau hukum privasi. Hampir semua negara memiliki hukum yang, dengan berbagai cara, membatasi privasi, sebagai contoh, aturan pajak umumnya mengharuskan pemberian informasi mengenai pendapatan. Pada beberapa negara, privasi individu dapat bertentangan dengan aturan kebebasan berbicara, dan beberapa aturan hukum mengharuskan pemaparan informasi publik yang dapat dianggap pribadi di negara atau budaya lain.
Privasi dapat secara sukarela dikorbankan, umumnya demi keuntungan tertentu, dengan risiko hanya menghasilkan sedikit keuntungan dan dapat disertai bahaya tertentu atau bahkan kerugian. Contohnya adalah pengorbanan privasi untuk mengikut suatu undian atau kompetisi; seseorang memberikan detail personalnya (sering untuk kepentingan periklanan) untuk mendapatkan kesempatan memenangkan suatu hadiah. Contoh lainnya adalah jika informasi yang secara sukarela diberikan tersebut dicuri atau disalahgunakan seperti pada pencurian identitas
Privasi sebagai terminologi tidaklah berasal dari akar budaya masyarakat Indonesia. Samuel D Warren dan Louis D Brandeis menulis artikel berjudul "Right to Privacy" di Harvard Law Review tahun 1890. Mereka seperti hal nya Thomas Cooley di tahun 1888 menggambarkan "Right to Privacy" sebagai "Right to be Let Alone" atau secara sederhana dapat diterjemahkan sebagai hak untuk tidak di usik dalam kehidupan pribadinya. Hak atas Privasi dapat diterjemahkan sebagai hak dari setiap orang untuk melindungi aspek-aspek pribadi kehidupannya untuk dimasuki dan dipergunakan oleh orang lain (Donnald M Gillmor, 1990 : 281). Setiap orang yang merasa privasinya dilanggar memiliki hak untuk mengajukan gugatan yang dikenal dengan istilah Privacy Tort. Sebagai acuan guna mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran Privasi dapat digunakan catatan dari William Prosser yang pada tahun 1960 memaparkan hasil penelitiannya terhadap 300 an gugatan privasi yang terjadi. Pembagian yang dilakukan Proses atas bentuk umum peristiwa yang sering dijadikan dasar gugatan Privasi yaitu dapat kita jadikan petunjuk untuk memahami Privasi terkait dengan media.
C. Dasar Gugatan Pelanggaran Privasi.
Adapun peristiwa-peristiwa itu yakni :
1. Intrusion,
yaitu tindakan mendatangi atau mengintervensi wilayah personal seseorang tanpa diundang atau tanpa ijin yang bersangkutan. Tindakan mendatangi dimaksud dapat berlangsung baik di properti pribadi maupun diluarnya. Kasus terkait hal ini pernah diajukan oleh Michael Douglas dan istrinya Catherine Zeta Jones yang mempermasalahkan photo pesta perkawinan mereka yang diambil tanpa ijin oleh seorang Paparazi. Kegusaran Douglas timbul karena sebenarnya hak eksklusif pengambilan dan publikasi photo dimaksud telah diserahkan kepada sebuah majalah ternama.
2. Public disclosure of embarrassing private facts
yaitu penyebarluasan informasi atau fakta-fakta yang memalukan tentang diri seseorang. Penyebarluasan ini dapat dilakukan dengan tulisan atau narasi maupun dengan gambar. Contohnya, dalam kasus penyanyi terkenal Prince vs Out Magazine, Prince menggungat karena Out Magazine mempublikasi photo setengah telanjang Prince dalam sebuah pesta dansa. Out Magazine selamat dari gugatan ini karena pengadilan berpendapat bahwa pesta itu sendiri dihadiri sekitar 1000 orang sehingga Prince dianggap cukup menyadari bahwa tingkah polah nya dalam pesta tersebut diketahui oleh banyak orang.
3. Publicity which places some one false light in the public eye,
yaitu publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap seseorang. Clint Eastwood telah menggugat majalah The National Enquirer karena mempublikasi photo Eastwood bersama Tanya Tucker dilengkapi berita "Clint Eastwood in love triangle with Tanya Tucker". Eastwood beranggapan bahwa berita dan photo tersebut dapat menimbulkan pandangan keliru terhadap dirinya.
4. Appropriation of name or likeness,
yaitu penyalahgunaan nama atau kemiripan seseorang untuk kepentingan tertentu. Peristiwa ini lebih terkait pada tindakan pengambilan keuntungan sepihak atas ketenaran seorang selebritis. Nama dan kemiripan si selebritis dipublisir tanpa ijin
D. Contoh Pelanggaran Privasi
Contoh pelanggaran privasi di Internet :
Ø Menerima email penawaran dari orang yang tidak dikenal sebelumnya.
Ø Menerima surat fisik mengenai penawaran berbagai hal atau terkadang undian.
Ø Data transaksi pembelian barang digunakan oleh orang lain untuk menawarkan barang tertentu
Ø Menerima telepon dari orang yang tidak dikenal sebelumnya mengenai penawaran suatu barang.
Ø Pesan berantai dari seseorang yang tidak dikenal .
Google telah didenda 22.5 juta dolar Amerika karena melanggar privacy jutaan orang yang menggunakan web browser milik Apple, Safari. Denda atas Google kecil saja dibandingkan dengan pendapatannya di kwartal kedua. (Credit: Reuters) Denda itu, yang diumumkan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC), adalah yang terbesar yang pernah dikenakan atas sebuah perusahaan yang melanggar persetujuan sebelumnya dengan komisi tersebut. Oktober lalu Google menandatangani sebuah persetujuan yang mencakup janji untuk tidak menyesatkan konsumen tentang praktik-praktik privacy. Tapi Google dituduh menggunakan cookies untuk secara rahasia melacak kebiasaan dari jutaan orang yang menggunakan Safari internet browser milik Apple di iPhone dan iPads. Google mengatakan, pelacakan itu tidak disengaja dan Google tidak mengambil informasi pribadi seperti nama, alamat atau data kartu kredit.
Google sudah setuju untuk membayar denda tadi, yang merupakan penalti terbesar yang pernah dijatuhkan atas sebuah perusahaan yang melanggar instruksi FTC.
Contoh kasus diatas sangat mungkin untuk terjadi pula di pertelevisian Indonesia. Momentum pelanggaran Privasi dapat berlangsung pada proses peliputan berita dan dapat pula terjadi pada penyebarluasan (broadcasting) nya.Dalam proses peliputan, seorang objek berita dapat saja merasakan derita akibat tindakan reporter yang secara berlebihan mengganggu wilayah pribadi nya. Kegigihan seorang reporter mengejar berita bisa mengakibatkan terlewatinya batas-batas kebebasan gerak dan kenyamanan pribadi yang sepatutnya tidak di usik. Hak atas kebebasan bergerak dan melindungi kehidupan pribadi sebenarnya telah disadari oleh banyak selebritis Indonesia. Beberapa cuplikan infotainment menggambarkan pernyataan-pernyataan cerdas dari beberapa selebriti kita tentang haknya untuk melindungi kehidupan pribadinya. Dalam menentukan batas-batas Privasi dimaksud memang tidak terdapat garis hukum yang tegas sehingga masih bergantung pada subjektifitas pihak-pihak yang terlibat. Dalam proses penyebarluasan (penyiaran), pelanggaran Privasi dalam bentuk fakta memalukan (embarrassing fact) anggapan keliru (false light) lebih besar kemungkinannya untuk terjadi. Terlanggar atau tidaknya Privasi tentunya bergantung pada perasaan subjektif si objek berita. Subjektifitas inilah mungkin yang mendasari terjadinya perbedaan sikap antara PARFI dan PARSI yang diungkap diatas dimana disatu pihak merasa prihatin dan dipihak lain merasa berterimakasih atas pemberitaan-pemberitaan infotainment.
sebagai contoh :
1. Pelanggaran terhadap privasi Tora sudiro, hal ini terjadi Karena wartawan mendatangi rumahnya tanpa izin dari Tora.
2. Pelanggaran terhadap privasi Aburizal bakrie, hal ini terjadi karena publikasi yang mengelirukan pandangan orang banyak terhadap dirinya.
3. Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan bunga citra lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publi.
Kesimpulan
Kemajuan tekhnologi informasi dan komunikasi memiliki banyak keuntungan dalam kehidupan manusia. Akan tetapi, aspek negatif nya juga banyak terjadi seperti kejahatan di internet yang satunya yaitu meliputi penipuan, pemerasan, manipulasi, pencurian data dan banyak lagi yang lainnya. Jatuhnya informasi ke pihak lain dapat menimbulkan kerugian bagi pemilik informasi tersebut. Salah kejahatan Infringements of Policy yakni pencurian data pribadi seseorang dari formulir data pribadinya yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya
DAFTAR PUSTAKA
http://ayuandiraandira.blogspot.com/2012/11/cyber-crime-pada-kegiatan-infringements.html
http://etikaprofesikelompok5.blogspot.com/p/blog-page_4111.html

Blog sudah dinilai.
BalasHapusAWF - BSI.